Novel Baswedan Ditahan, Ini 3 Perintah Jokowi kepada Kapolri

Presiden Joko Widodo menyikapi penangkapan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Jokowi memerintahkan Kapolri untuk melepas Novel Baswedan.

Tribunnews. com/Wahyu Aji
caption : Penyidik Bareskrim Mabes Polri pada akhirnya menahan Novel Baswedan ke Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jumat (1/5/2015) seputar jam 11. 00 WIB.
Hal itu di sampaikan Jokowi selesai menunaikan shalat jumat di masjid di Kotabarat, Solo, Jumat (1/5/2015). Salah satu penyidik KPK itu di tangkap oleh Bareskrim Polri awal hari tadi.
Jokowi memerintahkan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, untuk selekasnya melepas Novel serta meminta KPK serta Polri bersinergi.
 " Berkenaan Novel, telah saya perintahkan pada Kapolri, pertama tidak untuk ditahan, ke-2, sistem hukum mesti dikerjakan dengan cara transparan serta adil, lantas ketiga, saya perintahkan KPK serta Polri dapat senantiasa bersinergi, " kata Jokowi.
Seperti di ketahui, Novel Baswedan di tangkap anggota Bareskrim Mabes Polri berkenaan masalah penganiayaan sampai tewas pada tersangka pencurian burung pada th. 2004.
Waktu itu Novel menjabat juga sebagai Kasatreskrim Polda Bengkulu. Novel ditangkap di tempat tinggalnya di Lokasi Kelapa Gading pada Jumat awal hari tadi. Disamping itu, Jokowi diagendakan selesai minggu di Kota Solo berbarengan keluarga.
Share on Google Plus

About Unknown

Redaksi Post merupakan Media Online Indonesia yang mengangkat berita-berita terhangat setiap harinya yang dikemas secara lengpak dari sumber terpercaya.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar