Seseorang pria asal Sydney, Australia, nampaknya akan hadapi hukuman mati di China.
Terpidana masuk daftar eksekusi selesai penyelundupan narkoba. Sidang paling akhir sang terpidana mati menuju ruangan eksekusi dilaporkan berjalan minggu depan.
Peter Gardner (25 th.), pria kelahiran Selandia Baru sudah ditahan di China pada 8 November. Dia dituduh coba menyelundupkan 40 kg sabu dari negara itu sesudah petugas bea cukai temukan narkoba di dua tas waktu check-in di bandara Guangzhou.
Media Australia melaporkan percobaan Gardner bakal diawali pada 7 Mei. Tim hukumnya sudah menanti ketentuan apakah kasusnya bakal disidangkan. Bila dapat dibuktikan bersalah, Gardner dapat hadapi eksekusi oleh regu tembak.
Pengacaranya, Craig Tuck, sudah lakukan perjalanan pada Selandia Baru serta China untuk bekerja dengan tim pembela dari China untuk Gardner.
Pada 2014, harian Tiongkok, China Daily melaporkan bahwa ada 11 warga Australia dari 63 warga asing sebagai tersangka masalah penyelundupan narkoba serta ditahan oleh pihak berwenang kota Guangzhou, Tiongkok selatan.
Wakil direktur biro anti-penyelundupan narkoba di kota Guangzhou, Rao Jiyong, mengungkap bahwa masalah penyelundupan narkoba yang melibatkan tersangka dari Australia bertambah cepat sepanjang satu tahun lebih paling akhir.
Oleh karenanya, Jiyong menuturkan pihaknya sudah bekerja bersama dengan polisi federal Australia serta petugas bea cukai untuk memberangus jaringan perdagangan narkoba.
Di waktu Pemerintah Australia cuma terlalu fokus untuk menyelamatkan duo Bali Nine, Myuran Sukumaran serta Andrew Chan, Negeri Kanguru juga hadapi kenyataan belasan warganya diluar negeri terancam hukuman mati disebabkan masalah narkoba. Berdasar pada laporan Fairfax Media, keseluruhan ada 12 warga Australia yang terancam hukuman mati di semua dunia.
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar