Seseorang wanita asal Australia terancam dihukum mati sesudah saksi ahli kimia membetulkan benda yang diketemukan ditasnya yaitu narkoba type kristal metamfetamin dengan kata lain sabu-sabu.
Wanita bernama Maria Elvira Pinto Exposto, 52, adalah ibu dari 4 anak di tangkap pada 7 Desember lantas di Bandara Kuala Lumpur sesudah didapati membawa 1. 1 kg narkoba yang popular dengan sebutan ice, sekian dokumen pengadilan menuturkan.
Jaksa penuntut, Hasifulkhair Jamaluddin di pengadilan magistrasi menyampaikan Exposto menyelundupkan narkoba metamfetamin didasarkan pada laporan dari ahli kimia.
Hakim magistrasi Noor Hafizah Salim lalu memerintahkan masalah ini dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Malaysia.
Seperti di ketahui Malaysia memberlakukan hukuman mati untuk siapapun yang dinyatakan bersalah membawa kian lebih 50 gr narkoba.
Pada awal mulanya otorias Malaysia menyampaikan Exposto menyelundupkan 1. 5 kilograms metamfetamin.
Exposto tampak gelisah saat dakwaan pada dianya dibacakan. Pembela Exposto belum ajukan permintaan sampai masalah ini disidangkan ke Pengadilan Tinggi, lantaran hakim pengadilan rendah tak mempunyai kewenangan untuk menyidangkan masalah dengan ancaman hukuman berbentuk hukuman mati.
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar