Mahkamah Agung Jerman tempo hari mengambil keputusan mencabut ketentuan negara Sisi Rhine-Westphalia yang melarang guru menggunakan jilbab di sekolah. Ketentuan berlaku 12 th. paling akhir itu dikira bertentangan dengan hak-hak individu warga negara Jerman, terutama wanita muslim.
" Memperbolehkan guru muslim kembali menggunakan jilbab bakal mendorong kesetaraan di orang-orang, " kata Sekjen Dewan Muslim Jerman Nurhan Soykan yang menyongsong senang putusan itu, seperti ditulis Deutsche-Welle, Minggu (15/3).
Larangan menggunakan jilbab di sekolah, digugat oleh dua pengajar muslimah asal Negara Rhine-Westphalia. Waktu Ramadhan, mereka terus tak diizinkan menggunakan jilbab. Negara Sisi ini berasumsi lambang agama seperti jilbab, rosario, atau kippah tak sepatutnya nampak di sekolah yang disebut institusi umum.
Ketentuan di Westphalia itu lantas diadopsi sebagian negara sisi yang lain untuk melarang guru-guru muslim kenakan jilbab. Mulai sejak 2003, enam negara sisi memberlakukan larangan itu.
Majelis Hakim agung Jerman sekalian membatalkan ketentuan di Negara Sisi itu yang menyebutkan institusi pendidikan didasarkan atas nilai-nilai Barat serta Kristen. " Sekolah mesti melindungi supaya hak-hak beragama tiap-tiap individu terbangun, " ungkap salah satu hakim.
Mulai sejak lama, pegiat Hak Asasi Manusia mengecam pemerintah Jerman lantaran membiarkan ketentuan diskriminatif ini. Walau sebenarnya di Negeri Panser itu, tinggal 4 juta muslim dengan populasi paling banyak ada di Ibu Kota Berlin yang meraih 220 ribu jiwa.
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar